Drama Kasus Setya Novanto: Benjol Sebesar Bakpao Sampai Bebas Bersyarat

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanTerpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan Setnov dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Iya (bebas bersyarat),” ucap Agus di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (17/8).

Setnov divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta 15 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP. Vonis itu pun dipangkas MA beberapa bulan lalu menjadi 12,5 tahun.

Kasus Setnov mendapatkan perhatian publik sejak ia dinyatakan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu. Simak kilas balik kasus Setnov yang dirangkum kumparan.

Jadi Tersangka KPK

Penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP merupakan hasil pengembangan dari pihak-pihak lain yang sudah dijerat KPK sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/7/2017) silam.

"KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka," imbuhnya.

Saat itu, Setnov tak langsung ditahan oleh KPK. Akibat penetapan ini, gejolak terjadi di DPR dan Partai Golkar.

Melawan penetapan tersangkanya, Setnov mengajukan Praperadilan.

 Adim Mugni/kumparan...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya