ARTICLE AD BOX

BOLMONG - DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi-Doni Lumenta, Jumat (15/8).
Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Tony Tumbelaka, mengatakan jika sebelum ditetapkan, telah dilakukan pembahasan Rancangan Perda yang kemudian disetujui oleh semua Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Bolmong termasuk kepada seluruh Fraksi yang telah membahas dan menyetujui bersama Ranperda sebagai Produk Peraturan Daerah (Perda) RPJMD 2025–2029.
“Ini bukti nyata bagaimana kerja sama yang baik terjalin antara Pemerintah dan juga lembaga DPRD yang tujuannya untuk kebaikan daerah," kata Yusra.
Untuk itu, Yusra mengajak seluruh elemen Pemerintah untuk bersama mengawal dan mendukung program daerah sebagai wujud komitmen bersam...