ARTICLE AD BOX

MANADO - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), baru-baru ini melakukan penahanan 800 kilogram daging celeng atau babi hutan di Pelabuhan Samudera Bitung. Ini disebabkan karena daging celeng ini tak disertai dokumen persyaratan dari daerah asal.
Penahanan ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang menuding jika kebijakan ini merugikan masyarakat di Sulut, mengingat pasokan daging babi celeng ini dianggap bisa memenuhi kebutuhan daging babi di daerah ini.
Namun, banyak masyarakat yang tak tahu, pengawasan ketat terhadap masuk dan ke luarnya daging celeng maupun daging babi lainnya, justru untuk melindungi peternak babi di Sulut, mengingat daging babi tersebut tanpa dokumen kesehatan yang justru berpotensi adanya penyebaran ASF.
Hal inilah yang terungkap pada forum diskusi yang digelar Karantina Sulut bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), serta beberapa pelaku usaha daging celeng.
I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulut, dalam diskusi itu menyebutkan jika pen...