ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) untuk memperkuat hubungan antara negara dan Wajib Pajak. Peresmian dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan piagam ini merupakan tonggak pencapaian dan sebuah komitmen nyata negara dalam memastikan pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan sangat hati-hati kita modifikasikan, ada delapan hak dan delapan kewajiban utama dari Wajib Pajak yang harus dipahami oleh Wajib Pajak dan penyelenggara pemungut pajak,” ucap Bimo dalam acara peresmian Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Piagam Wajib Pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang merupakan dokumen resmi yang secara tegas mencantumkan hak dan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Piagam tersebut merinci delapan hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain: hak memperoleh informasi, pelayanan tanpa biaya, keadilan dalam perlakuan, perlindungan hukum, serta jaminan kerahasiaan data.
