DJKI Sebut Penyanyi Tak Perlu Izin ke Pencipta, EO yang Harus Bayar Lewat LMKN

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Razilu saat kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (13/4). Foto: Kemenkumham RIPlt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Razilu saat kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (13/4). Foto: Kemenkumham RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum angkat bicara menanggapi permasalahan royalti performing rights antara penyanyi dan pencipta lagu yang ramai dibicarakan belakangan ini.

DJKI menegaskan bahwa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta tidak diperlukan ketika berkaitan dengan performing rights.

Hal ini diatur lewat Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Bunyinya memang setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun DJKI menyebut sistem ini telah dipermudah dengan amanat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu.

 kumparanKetua LMKN Dharma Oratmangun. Foto: kumparan

DJKI merujuk ke Pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UUHC, di mana pelaku usaha atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat, yang selanjutnya didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ten...

Baca Selengkapnya