ARTICLE AD BOX

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mempersilakan Iwan membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
"Itu hak dari yang bersangkutan. Tersangka punya hak ingkar, silakan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8).
Anang menjelaskan penyidik tentu memiliki alasan untuk menjerat Iwan sebagai tersangka. Ia menegaskan, penyidik menjerat tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Tetapi tentunya penyidik tidak semata-mata berdasarkan kepada keterangan tersangka. Tetapi, berdasarkan keterangan saksi-saksi," ucap Anang.
"Didalami juga dengan alat-alat bukti yang lain. Akhirnya ditetapkanlah yang bersangkutan sebagai tersangka," paparnya.
Oleh karena itu, Anang tidak mempermasalahkan keterangan Iwan tersebut. Dia menyebut fakta hukum nanti yang akan membuktikan.
"Itu hak, kan tersangka mempunyai hak juga, silakan aja. Alibinya seperti apa, nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," tutur dia.
Sebelumnya, Iwan membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit. Dia mengeklaim, dokumen pencarian kredit itu ditandatangani atas perintah atasannya.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).
Namun Iwan tak mengungkap siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya kembali menegaskan, tak terlibat kasus itu.
"Saya tidak terlibat," tegasnya.