Dirut Inhutani V Jadi Tersangka Suap usai Terjaring OTT, Seperti Apa Kasusnya?

1 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Para tersangka yang dijerat, yakni:

  1. Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML);

  2. Aditya selaku staf perizinan Sungai Budi Grup;

  3. Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Seperti apa kasusnya?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Inhutani V memiliki area hutan seluas 56.547 hektare di Lampung. Sebesar 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT PML, rinciannya:

  1. Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 hektare;

  2. Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 hektare; dan

  3. Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 hektare.

Pada 2018, PT PML diduga melakukan wanprestasi terhadap Inhutani V. Di mana, PT PML tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar dan pinjaman reboisasi sejumlah Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, PT PML juga tak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Inhutani V. Seharusnya, laporan itu rutin disampaikan tiap bulannya.

Sederet permasalahan-permasalahan tersebut kemudian dibawa ke meja hijau oleh Inhutani V.

Hingga akhirnya, pada Juni 2023, permasalahan tersebut diputus oleh Mahkamah Agung. PT PML diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.

"Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT. INH untuk

kembali mengelola kawasan hutan," ujar Asep dalam jumpa pers, Kamis (14/8).

Baca Selengkapnya