Diduga Diskriminatif, Ortu Siswa Laporkan Sekolah ke DPRD Sekadau

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaSalah satu ortu murid memberikan paparan ke Komisi 3 DPRD Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Istimewa

H!Pontianak – Khelvin Chandra, salah satu orang tua siswa mengadu ke DPRD Kabupaten Sekadau. Pengaduan itu disampaikannya setelah sang anak yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ditolak serta mengalami hambatan dalam proses pendaftaran di SD Filipi Sekadau.

Diketahui, pihak keluarga mendaftarkan sang anak ke sekolah tersebut yang merupakan kelanjutan dari pendidikan taman kanak-kanak di Yayasan Filipi, tempat anaknya bersekolah sebelumnya.

Khelvin mengatakan, jika anaknya mengalami keterlambatan bicara (speech delay), kesulitan fokus, dan keterbatasan dalam interaksi sosial. Meski demikian, kemampuan akademik sang anak dinilai sangat baik, bahkan di atas rata-rata anak-anak seusianya. Bahkan, sejak usia 3 tahun, anaknya sudah bisa membaca dan menulis serta selalu menyelesaikan tugas sekolah dengan baik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari profesional berkompeten, anak saya memiliki IQ 121. Ini menunjukkan potensi kecerdasan yang tinggi, meski membutuhkan pendekatan pendidikan yang berbeda. Namun, harapan agar anak kami diterima dengan inklusif justru terhambat oleh syarat yang tidak realistis dari pihak sekolah,” ucap Khelvin usai audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu, 18 Juni 2025.

Khelvin menjelaskan, pihak sekolah mensyaratkan adanya guru pendamping (shadow teacher) dengan latar belakang pendidikan S1 Psikologi, bersertifikat, dan berpengalaman, yang dinilai sangat memberatkan. Terlebih, di Kabupaten Sekadau sangat sulit untuk mendapatkan guru pendamping sesuai syarat yang dimaksud. Walaupun ada guru dengan latar belakang psikologi seperti yang disyaratkan, tentu sudah berpraktik secara mandiri dan tidak bersedia menjad...

Baca Selengkapnya