Deretan Penyanyi Indonesia yang Dituntut Bayar Royalti

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
“Kami sangat resah dengan situasi seperti ini (tuntutan rolyati) yang berlarut-larut. Ini akan menimbulkan ketakutan dan kebingungan dari para musisi, termasuk penyanyi.”- Plt. Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud

Gema lagu-lagu populer di panggung hiburan Indonesia tengah dibayangi nada sumbang: gugatan royalti hak cipta lagu dan larangan menyanyikan lagu. Gugatan dan larangan itu datang dari sejumlah pencipta lagu untuk para penyanyi yang mempopulerkan karya mereka. Fenomena ini makin marak dan tak pelak meresahkan musisi Indonesia.

Plt. Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud menyatakan, jika fenomena tersebut dibiarkan bergulir tanpa desakan solusi cepat dan tepat, maka ekosistem musik Indonesia akan terganggu. Ia pun mendorong pemerintah untuk turun tangan mengingat polemik ini, menurutnya, bersumber dari salah tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, persisnya Pasal 113 ayat 2 UU tersebut yang mengatur soal royalti.

Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

 Suzanne Cordeio/AFPIlustrasi konser musik. Foto: Suzanne Cordeio/AFP

“Kan yang membuat ini jadi berpolemik karena interpretasi dari UU. Jadi UU-nya dari versi pemerintah waktu membuat, peme...

Baca Selengkapnya