Populer: Toko Online Kena Pajak, Mentan Ungkap Alasan Beras Mahal

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Beras Premium dan Medium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Senin (9/6/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanBeras Premium dan Medium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Senin (9/6/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Berita mengenai rencana pajak untuk penjual di platform e-commerce atau marketplace, menjadi salah satu yang ramai dibaca pada Kamis (26/6).

Selain itu, adanya anomali harga beras saat produksi naik juga menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis. Simak rangkumannya.

Toko Online Kena Pajak

Saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi terkait aturan pajak bagi toko online, hal ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antar toko online selain untuk meningkatkan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli menjelaskan sampai saat ini aturan tersebut masih digodok dalam tahap akhir dan akan disampaikan secara terbuka saat aturan tersebut sudah resmi. Ia mengatakan kebijakan ini dapat rampung paling cepat bulan depan.

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan idEA saat ini mendukung langkah yang akan diambil pemerintah tersebut selama implementasinya dilakukan secara adil.

Meski belum terbit, Budi mengungkap beberapa marketplace disebut telah menerima sosialisasi awal dari DJP namun belum sampai bahasan teknis. Jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan maka dampaknya diperkirakan akan ter...

Baca Selengkapnya