ARTICLE AD BOX

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar dengan membatasi kegiatan di luar rumah mulai dari pukul 21.00-04.00 WIB.
Di Bandung, aturan jam malam sudah berlaku sejak tanggal 2 Juni 2025. Dari hasil patroli antara kepolisian dan Satpol PP, masih ditemukan pelajar yang melanggar aturan—mereka lalu diberi imbauan untuk pulang.
Dedi mengatakan, pelajar yang melanggar jam malam akan diberikan Surat Peringatan (SP) oleh pihak sekolah. Nantinya, Pemprov Jabar juga akan membuat sebuah aplikasi yang berfungsi untuk mengumpulkan data dari berbagai laporan.
“Ada SP1 (Surat Peringatan Kesatu) nanti dari kepala sekolahnya. Nanti kan melaporkan ke sekolah. Nanti terintegrasi, tersistem. Dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat,” ucap Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6).
“Laporan dari polisi, laporan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, laporan dari Kepala Desa RT (dan) RW. Nanti masuk ke sistem aplikasi kita, sehingga nanti di peta data, di Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari,” lanjutnya.
Selain itu, aplikasi ini juga dapat mencatat berapa banyak anak yang sering bolos sekolah dan begadang.
“Ada berapa anak yang bolos, ada berapa anak yang sakit. Ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” ujar Dedi.
Terhadap para pelajar yang kena sanksi ini, Demul akan memasukkannya ke barak. "Dibarakin," katanya.
Sementara itu, terdapat beberapa kategori siswa yang dikecualikan dalam aturan jam malam:
Peserta didik mengikuti kegiatan yang ...