ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikan belum dibahas dalam masa sidang kali ini.
Alasannya karena DPR masih butuh waktu untuk mengkaji masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merekayasa konstitusi.
“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar fraksi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6).
"Rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru," sambungnya.
Dasco menjelaskan DPR perlu hati-hati dalam memahami masukan MK tersebut dan mengkajinya secara mendalam dengan berbagai ahli.

Untuk itu, Dasco mengatakan pembahasan mengenai RUU Pemilu ini masih dalam tahap pembahasan informal antara 8 fraksi yang ada di parlemen.
"Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampai...