ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung penegakan hukum termasuk penyadapan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penandatanganan MoU sebenarnya merupakan sesuatu yang lumrah.
"Nah sebenarnya kaitan dengan itu, saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain melakukan hubungan kemitraan karena memang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan," kata Harli kepada wartawan, Kamis (26/6).
Harli mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, Kejagung memiliki tugas dan kewenangan untuk mencari orang-orang yang masih buron. Sehingga, perlu ada kepastian hukum dalam menjalankan tahapan-tahapannya.
"Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik. Karena itu tidak boleh dan kami tentu tak ada di situ," jelas dia.
"Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan. Saya kira itu," sambungnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding—MoU) dengan penyedia layanan tel...