Komisi XI DPR Bakal Panggil DJP Imbas Rencana Toko Online Bakal Kena Pajak

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
 Instagram/@puterikomarudinPuteri Komarudin, anggota DPR Komisi XI dari Golkar. Foto: Instagram/@puterikomarudin

Rencana pemerintah memberlakukan kewajiban pemotongan pajak bagi penjual di platform e-commerce mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, mengaku Komisi XI akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait aturan tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum menerima rancangan peraturan teknis ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat bersama DJP. Sehingga, hal ini menjadi momentum yang tepat untuk mengawasi rencana tersebut," ujar Puteri kepada kumparan, Kamis (26/6).

Meski begitu, Puteri enggan memberi tahu detail tanggal kapan bakal memanggil DJP. Puteri menjelaskan, pada dasarnya kebijakan ini merupakan amanat dari Pasal 2 Angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia mengungkapkan mekanisme rencana pengenaan pajak toko online ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerapkan skema serupa pada exchanger aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 dan pada fintech peer-to-peer (P2P) lending lewat PMK 69/2022.

"Dan, sekarang pemerintah sedang mempersiapkan penunjukan untuk platform e-commerce. Tentunya, rencana ini perlu kita kawal bersama," kata Puteri.

Lebih lanjut, Puteri menilai kebijakan ini memiliki tujuan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Namun, politisi Golkar itu mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatik...

Baca Selengkapnya