ARTICLE AD BOX

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengatur persyaratan baru terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025 yang diteken CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani yang ditujukan kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha.
Rosan menyebutkan, pemberian insentif dan tantiem untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha BUMN, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable).
Hal tersebut berlaku untuk tantiem dan insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Selain itu, laporan keuangan tersebut juga bukan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar...