China Jadi Salah Satu Negara Acuan KPR di RI, Rumah Subsidinya Cuma 10 Meter

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Dua anak bermain sepeda di salah satu kompleks perumahan subsidi, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara FotoDua anak bermain sepeda di salah satu kompleks perumahan subsidi, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). Foto: Putra M. Akbar/Antara Foto

Pemerintah berencana menurunkan angka batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi, dengan acuan kebijakan serupa di Tiongkok, Turki, Meksiko, Brasil, India, Filipina, dan Malaysia.

Rencana ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memperkecil minimal luas tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi dan luas lantai minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.

China menjadi salah satu negara yang menjadi acuan luas lantai rumah subsidi yang kecil. Ini berdasar pada Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018-2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.

Dalam dokumen ini, kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di China ditetapkan berdasarkan area urban dan suburban, serta wilayah spesifik seperti Shanghai, Beijing, Qingdao, dan Kunming.

Misalnya batas maksimum penghasilan tahunan individu di area urban ditetapkan sebesar 22.700 CNY dengan luas rumah 10 meter persegi. Kemudian batas maksimum penghasilan tahunan individu di area suburban sebesar 21.000 CNY dengan luas rumah subsidi 15 meter persegi.

Sementara di Malaysia ada beberapa kriteria rumah subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, 1Malaysia People’s Housing Program (PR1MA), dengan luas 79 sampai 170 meter persegi untuk rumah tapak dan 55 sampai 110 meter persegi untuk apartemen. Program ini ditujukan bagi warga berpenghasilan ...

Baca Selengkapnya