ARTICLE AD BOX

KPK mengungkapkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Sumatera Utara masih dalam kategori merah alias rawan. Hal tersebut terpotret dalam data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024.
"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai rerata 57% atau masuk kategori merah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (4/7).
Masalah ini, lanjut Budi, masih belum juga diperbaiki. Terbukti dengan adanya temuan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6) lalu.
"Kondisi ini dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut," beber Budi.
Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK, Budi menjelaskan, sejak 2004 hingga Juni 2025 ada sebanyak 1.064 perkara korupsi dengan modus suap atau gratifikasi. Sementara modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 423 perkara.
Di sisi lain, KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Dalam survei itu, Pemprov Sumut hanya meraih 58,55 atau kategori rentan.
"Faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60," jelas Budi.
