Tom Lembong Tak Terima Untung dari Kasus Gula, Jaksa Tak Bebankan Uang Pengganti

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tak menuntut agar Tom juga dibebankan membayar uang pengganti.

Jaksa menilai, tambahan pidana berupa uang pengganti lebih tepat dikenakan kepada para pihak swasta yang menerima keuntungan dalam perkara ini.

"Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Jaksa mengatakan, besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada para pihak swasta itu bergantung pada keuntungan yang diperoleh. Sementara, Tom tak disebut dalam daftar pihak yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," beber jaksa.

Berikut para pihak swasta yang diuntungkan dalam perkara tersebut:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo...

Baca Selengkapnya