ARTICLE AD BOX

Seorang ayah di Purwakarta, Jawa Barat, menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 1,5 tahun. Balita malang itu ditampar, dipukul, hingga diinjak tanpa ampun.
Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan aksi keji pelaku berinisial DH (26 tahun). Jeritan kesakitan dan tangis korban tak dihiraukan pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Andriansyah, menyebut pelaku saat ini sudah ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi di dalam hutan.
"Pelaku ini begitu tahu videonya viral, kabur ke dalam hutan," kata Lilik, Jumat (4/7).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu dilakukan pelaku dua kali di kediamannya di Kecamatan Cibatu.
"Pertama hari Senin, kedua Rabu. (Dianiaya) di dalam kamar dan di rumah pelaku," ujar Lilik.
Motif: Supaya Istri Pulang
Lilik berujar, pelaku sengaja merekam aksi kejam itu untuk dikirimkan videonya kepada sang istri yang telah pisah rumah dan kembali ke rumah orang tuanya di Bogor.
"Motifnya karena pelaku marah istrinya menggugat cerai. Jadi dia kirimkan video itu sebagai bentuk tekanan agar istrinya kembali," kata Lilik.Akibat penganiyaan tersebut korban yang merupakan anak kedua pelaku mengalami luka memar. Saat ini, korban telah mendapat perawatan dan perlindungan.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Lilik.