Bripda Alvian Diduga Transfer Uang Milik Putri Rp 32 Juta ke Rekening Judol

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Bripda Alvian Maulana alias AMS (23 tahun) tersangka kasus pembunuhan Putri di kamar Kost di Indramayu. (26/8/2025). Foto: kumparanBripda Alvian Maulana alias AMS (23 tahun) tersangka kasus pembunuhan Putri di kamar Kost di Indramayu. (26/8/2025). Foto: kumparan

Bripda Alvian Maulana alias AMS (23 tahun) membunuh dan membakar jasad pacarnya, Putri Apriyani (24), di kosan di Indramayu. Alvian ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengungkap berdasarkan hasil penelusuran rekening koran milik Putri, terdapat transaksi senilai Rp 32 juta rupiah yang ditransfer ke sebuah rekening. Transferan itu tepat dilakukan saat kasus pembunuhan terjadi, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Pengecekan ini dilakukan kuasa hukum setelah mendapat info bahwa tabungan Putri sebesar Rp 32 juta raib digasak Alvian.

“Jadi yang ditransfer Putri ke Alvian itu sebesar Rp 32 juta. Tapi setelah kami cek di bank, rekening tersebut bukan rekening bank biasa. Itu akun penampung dana,” ujar Toni RM kepada kumparan, Selasa (26/8) malam.

 kumparanToni RM, Kuasa Hukum Putri Apriyani saat menunjukan rekening koran milik korban. Foto: kumparan

Menurutnya, akun penampung dana tersebut tercatat atas nama “Penampung Dana” di sistem salah satu bank, bukan atas nama Alvian secara pribadi.

“Biasanya akun seperti ini digunakan untuk keperluan top-up game atau judi online. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Toni.

Temuan ini, kata Toni, memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan terhadap Putri tidak semata bersifat emosional atau spontan.

Toni menduga ada unsur ...

Baca Selengkapnya