ARTICLE AD BOX

Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan uang Rp 154,35 miliar yang disita dari pengungkapan kasus judi online sejak Mei hingga Agustus 2025.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, temuan itu hasil kerja sama dengan PPATK dari penelusuran 6.155 rekening terkait dengan judi online.
"Rekening tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan website-website yang terafiliasi dengan perjudian online," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Selain menyita barang bukti, polisi total mengungkap 235 kasus dan menangkap 259 pelaku terkait judi online. Mereka berperan sebagai admin, penyelenggara, operator hingga telemarketing.
"Klasifikasi peran tersangka antara lain peny...