Tumpukan Uang Rp 154 M Sitaan Bareskrim Terkait Judi Online

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Satuan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSatuan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan uang Rp 154,35 miliar yang disita dari pengungkapan kasus judi online sejak Mei hingga Agustus 2025.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, temuan itu hasil kerja sama dengan PPATK dari penelusuran 6.155 rekening terkait dengan judi online.

"Rekening tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan website-website yang terafiliasi dengan perjudian online," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Satuan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSatuan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari jaringan judi online pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain menyita barang bukti, polisi total mengungkap 235 kasus dan menangkap 259 pelaku terkait judi online. Mereka berperan sebagai admin, penyelenggara, operator hingga telemarketing.

"Klasifikasi peran tersangka antara lain peny...

Baca Selengkapnya