BPS Berhentikan Sementara Aditya Hanafi, Tersangka Pembunuhan Tiwi

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaAditya Hanafi, pegawai BPS tersangka pembunuhan kolega. Foto: Dok. Istimewa

Badan Pusat Statistik (BPS) memberhentikan sementara Aditya Hanafi. Ia adalah pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pegawai BPS lainnya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi.

"Seiring dengan proses hukum yang ada, tersangka yang juga merupakan pegawai BPS Kabupaten Halmahera Timur, Aditya Hanafi, telah diberhentikan sementara sebagai pegawai BPS, hingga menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian keterangan BPS dikutip dari akun IG-nya, @bps_statistics, Minggu (17/8).

BPS memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. Akses informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan akan diberikan.

"Saat ini, proses hukum sedang berjalan oleh pihak yang berwajib. BPS terus berkomitmen untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara terang benderang agar keadilan bagi almarhumah dapat ditegakkan," lanjut keterangan itu.

Tidak hanya dalam proses hukum, BPS juga memberikan perhatian kepada keluarga almarhumah. Dukungan psikologi disiapkan untuk keluarga dalam melewati masa duka.

"Semoga keluarga dan rekan-rekan yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan kesabaran. Dan proses hukum dapat berjalan dan seadil mungkin," tulis keterangan tersebut.

Berikut keterangan lengkap BPS:

Kepergian Karya Listyanti Pertiwi, S.Tr.Stat, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara membawa luka bagi seluruh jajaran BPS di Indonesia. BPS kehilangan sosok pegawai yang amanah dan profesional, Karya atau yang akrab dipanggil Tiwi...

Baca Selengkapnya