BPOM Sebut Produk Glafidsya Milik Reza Gladys Tak Punya Izin Edar Sejak 2024

20 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanKepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

BPOM merilis 16 produk kosmetik yang tak berizin dan berbahaya untuk digunakan. Salah satu produk kosmetik yang dimaksud adalah Ribeskin Superficial Pink Aging yang sejenis dengan Glowing Booster Cell.

Selama ini, produk itu digunakan dalam treatment injeksi kecantikan di klinik Glafidsya milik Reza Gladys. Sejak tahun 2024, pembatalan izin edar produk tersebut telah diterbitkan.

"BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan nomor izin edar dan penarikan serta pemusnahan 16 produk," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (31/7).

"Sejak Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar," lanjut dia.

Merujuk aturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh dan tak boleh menggunakan jarum suntik.

Jika menggunakan jarum suntik, maka produk itu mesti didaftarkan secara khusus dan dioperasikan oleh tenaga medis profesional. Namun demikian, klinik Glafidsya memakai produk itu lewat jarum suntik dan tanpa izin.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang memproduksi, menjual, atau menggunakan produk ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen," ucap dia.

Sebelumnya, Reza membantah tudingan soal produk yang digunakan di kliniknya tidak aman. Dia menyebut semua produknya telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Termasuk, treatment yang dipermasalahkan yaitu Glowing Booster Cell.

"Glowing Booster Cell merupakan treatment yang selalu di-framing bahwa itu merupakan produk yang berbahaya, padahal dia sudah memiliki izin Kemenkes jarumnya dan bisa digunakan, selain itu juga produknya i...

Baca Selengkapnya