Istana: Prabowo Tak Intervensi Hukum di Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

17 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Youtube/Sekretariat PresidenWamensesneg Juri Ardiantoro dalam Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan RI Tahun 2025, Kantor Presiden, 1 Agustus 2025 Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Istana menegaskan tidak ada intervensi hukum yang dilakukan Presiden Prabowo dalam menerbitkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Hal tersebut disampaikan Istana guna menjawab tudingan soal pemberian abolisi dan amnesti bagian dari intervensi karena diberikan di tengah proses hukum yang masih bergulir.

“Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8).

Sebelum ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun di kasus importasi gula.

Saat disinggung mengenai kapan surat keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi itu terbit, Juri tak merinci. Namun, kata dia, segera diproses atau ditandatangani.

“(Keppres) nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama,” ujarnya.

Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

 kumparanHasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Foto: kumparan

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).

Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Komisi...

Baca Selengkapnya