ARTICLE AD BOX

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM UNY) mengecam langkah kampus yang meminta calon wisuda bulan Agustus tanda tangani surat pernyataan yang berisi tidak memprotes keterlambatan ijazah.
Belakangan surat pernyataan itu direvisi oleh rektorat UNY. Surat pernyataan yang tadinya berisi 3 poin dihilangkan dan diganti dengan kalimat sebagai berikut;
"Bersedia mengikuti wisuda di bulan Agustus tahun 2025 ini dengan konsekuensi tidak menuntut ijazah sesegera mungkin karena ijazah masih dalam proses di PDDIKTI. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun".
Ketua BEM KM UNY Rajesh Singh mengatakan BEM menilai langkah yang dilakukan rektorat UNY ini sebagai bentuk pembungkaman.
"Jadi kemarin calon wisudawan itu disuruh membawa meterai Rp 10 ribu. Kemudian surat ini wajib ditandatangani sebagai syarat untuk ambil toga. Dan di dalam surat pernyataan itu ada poin-poin yang di mana di situ ada tertulis pembungkaman dan lain sebagainya," kata Rajesh melalui sambungan telepon, Rabu (13/8).
Sementara surat pernyataan yang direvisi itu hanya menghapus dua poin.
"Ternyata kemarin yang dihapus itu hanya poin dua dan poin tiga saja. Jadi poin satunya masih ada," bebernya.
Poin nomor 2 dan 3,i menurut Rajesh, berisi larangan calon wisudawan untuk berekspresi lewat media sosial maupun dalam bentuk yang lain seperti berekspresi di media massa.
"Itu kan termasuk ke salah satu pembungkaman dan itu jelas melanggar Undang-undang Dasar," katanya.
