Belum Lengkap, Kejari Sleman Kembalikan Berkas Kasus Christiano ke Polisi

2 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
 Dok. Polresta SlemanPolresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman

Pihak Satlantas Polresta Sleman telah mengirim berkas tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 2 Juni lalu.

Christiano adalah mahasiswa IUP FEB UGM. Dia pengemudi BMW yang menabrak motor Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Sehingga berkas dikembalikan ke Polres.

"Belum (P21), ini masih ada kekurangan yang perlu kami tambahi," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto melalui pesan singkat, Rabu (11/6).

Mulyanto mengatakan kekurangan akan dilengkapi sesegera mungkin. Sehingga berkas bisa kembali dikirim ke kejaksaan. Namun Mulyanto tidak mengungkapkan bekas apa saja yang kurang.

"Secepatnya kita penuhi dan kita kirim kembali (ke kejaksaan)," katanya.

Christiano Masih Ditahan di Polresta Sleman

Lantaran berkas ke kejaksaan belum lengkap, Christiano masih ditahan di Polresta Sleman sampai saat ini.

"Masih (di Polresta Sleman). Kalau sudah P21 nanti baru kita limpahkan ke Kejaksaan berikut barang buktinya," jelas Mulyanto.

Terancam 6 Tahun Penjara

Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling lama...

Baca Selengkapnya