Bea Cukai Tindak Pakaian Bekas Ilegal Rp49 M di Januari-Agustus

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak barang ilegal ballpress senilai Rp 49,44 miliar. Penindakan dilakukan 2.584 kali untuk lindungi industri tekstil.
Baca Selengkapnya