ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak peredaran 13,2 juta batang rokok asal Vietnam bermerek Bros Premium di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Rokok senilai Rp 1,78 miliar itu diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) karena menggunakan merek rokok Indonesia tanpa izin resmi.
Langkah tersebut merupakan komitmen DJBC bersama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
"Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menindak pengedaran rokok impor merek lokal tanpa izin pemilik merek, sekaligus melindungi Hak Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat," kata Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Erwin Situmorang, di Tahuna, Kepulauan Sangihe, dikutip dari Antara, Sabtu (26/7).
Diketahui merek Bros Premium telah teroksidasi (terdata) secara sah oleh perusahaan Indonesia, PT TDS dengan nomor HKI-202401**** dalam sistem CEISA HKI milik Bea Cukai. Temuan ini diperkuat oleh kesamaan etiket kemasan antara barang impor dengan data rekordasi merek.
Penindakan dilakukan pada 4 Juli 2025 oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara di salah satu tempat yang mendapatkan fasilitas sebagai Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, berlokasi di Tahuna, Sulawesi Utara.
Penindakan ini berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen impor milik PT Indomalay Jaya Bersama tanggal 27 Juni 2025, yang mengimpor total 2.020 karton rokok da...