ARTICLE AD BOX

Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka kasus beras oplosan. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso.
"Menetapkan 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yang pertama Saudara KG (Karyawan Gunarso) selaku Dirut PT FS," ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
"(Tersangka) Yang kedua Saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku Direktur Operasional PT FS. Yang ketiga Saudara RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," ujar Helfi.
Dalam jumpa pers itu ditampilkan beberapa kantong beras yang dijadikan barang bukti. Tidak ada tersangka yang ditampilkan.
