Barang Bawaan Pribadi Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Termasuk Emas

2 minggu yang lalu 16
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaBea Cukai Makassar periksa jemaah haji yang viral karena pakai emas 180 gram. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang bawaan pribadi jemaah haji reguler dan khusus. Bagaimana nasib barang seperti emas dan air zam-zam yang dibawa oleh jemaah haji?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, bagi jemaah haji reguler pembebasan bea masuk diberlakukan atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberlakukan untuk barang dengan Free on board (FOB) maksimal USD 2.500.

Bagi jemaah haji reguler yang membawa emas dari Arab Saudi dan merupakan barang bawaan pribadi, maka tetap mendapat pembebasan bea masuk.

“Maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan, untuk reguler ya seluruhnya. Kalau untuk yang khusus (haji khusus), FOB USD 2.500, kalau sepanjang itu merupakan barang pribadi,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar dalam media briefing bersama wartawan secara daring, Rabu (4/6).

Sementara itu, jika emas tersebut bukan merupakan barang pribadi, tetap dikenakan bea masuk sesuai matriks yang ada. Dalam paparannya, Chairul menjelaskan pada PMK yang baru, barang impor selain barang pribadi dikenakan bea masuk 10 persen dan tarif pemungutan pajak penghasilan (PPh) 5 persen.

 Niharika Kulkarni/ReutersPedagang menunjukkan model perhiasan emas. Foto: Niharika Kulkarni/Reuters
Baca Selengkapnya