Auditor & Hakim yang Vonis Tom Lembong Dilaporkan ke MA, KY, BPKP, dan Ombudsman

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Tim pengacara Tom Lembong mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dokumen laporan terhadap majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin (4/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanTim pengacara Tom Lembong mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dokumen laporan terhadap majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin (4/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Tim pengacara eks Mendag Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang menangani kasus kliennya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mereka juga akan melaporkan auditor BPKP ke BPKP dan Ombudsman.

Laporan ini buntut pemberian abolisi kepada Tom dari Presiden Prabowo Subianto di kasus dugaan importasi gula. Kini, Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.

Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun yang mereka laporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sedangkan auditor BPKP yang mereka laporkan adalah tim auditor yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.

Baca Selengkapnya