Aturan Baru OJK Soal Asuransi Kesehatan, Pemegang Polis Ikut Tanggung 10 Persen dari Total Klaim

2 minggu yang lalu 14
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Regulasi ini memperkenalkan skema pembagian risiko (co-payment) dan...
Baca Selengkapnya