Anggota Komisi VIII Ungkap 2 Opsi Pengaturan Kuota Haji di RUU, Termasuk Furoda?

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTOJamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Haji furoda jadi salah satu sorotan dalam penggodokan RUU Haji. Sebab, pada aturan lama, kuota haji furoda tidak diatur dalam kuota resmi.

Dampaknya, terasa saat Pemerintah Saudi memutuskan tidak mengeluarkan visa furoda pada haji 2035. Karena itu, ada usulan kuota haji furoda juga diatur dalam UU Haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan, sejauh ini ada dua opsi pembagian kuota haji, termasuk mekanisme untuk program Haji Furoda.

Ia menilai, Haji Furoda bisa diakomodir jika ada kepastian jumlah dan mekanisme jelas. Tapi jika tidak jelas, sebaiknya dihapus.

“Nah, jadi ada dua usulan. Pertama, Furoda justru diakomodir. Karena Furoda itu menjadi hak prerogatifnya kerajaan, lalu diberikan kepada negara-negara sahabat. Asal ada kepastian, misalnya Indonesia dapat berapa nih, kayak gitu ya, Indonesia dapat berapa, lalu bagaimana mekanismenya, boleh,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8).

“Tetapi kalau tidak ada kepastian, sebaiknya kita tidak menerima Furoda. Sebaiknya, karena Furoda itu dijadikan sebagai lahan untuk melakukan, dalam tanda kutip ya, ketidakpastian kepada jemaah. Kayak kemarin [haji 2025],” lanjutnya.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq di Makam Sunan Kalijaga, Demak, Jawa Tengah Jumat (8/9/2023) malam. Foto: Zamachsyari/kumparanWakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq...
Baca Selengkapnya