Anggota Komisi III: Penyelidikan Masih Diperlukan, Tinggal Atur Batasan di KUHAP

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanAnggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI terkait Revisi KUHAP, Kamis (19/6), muncul pandangan dari ahli bahwa penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menilai penyelidikan tetap memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum. Hanya saja, batas antara penyelidikan dan penyidikan perlu ditegaskan agar tidak tumpang tindih.

“Jadi kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuma batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan,” kata Adang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar hukum d kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Ia menegaskan, penyelidikan seharusnya tetap diatur dalam hukum acara, bukan hanya oleh masing-masing institusi. Dengan begitu, siapa pun penegak hukumnya, punya acuan yang sama dalam proses penanganan perkara.

“Tetap harus di acara [KUHAP]. Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu. Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang bukti, dan sebagainya,” lanjut politikus PKS itu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta ...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya