Anggota DPR Minta Ada Proses Hukum Terkait Tambang di Raja Ampat

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
 Dok. Kementerian ESDMSejumlah alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. Foto: Dok. Kementerian ESDM

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar menyampaikan pandangannya terkait tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia merasa, harus ada langkah hukum yang diambil selain mencabut izin tambang di sana.

“Cabut izin adalah langkah awal yang baik. Tapi negara tidak boleh berhenti sampai di situ. Pelaku tambang ilegal harus diseret ke meja hijau dan diproses hukum karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” kata Gunhar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6).

Sejauh ini, pemerintah telah mencabut izin pertambangan dari 4 perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya diketahui beroperasi di kawasan yang masuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata internasional.

Gunhar juga mengapresiasi masyarakat yang telah mengangkat kasus ini ke permukaan. Ia menyebut, tanpa partisipasi publik, kasus-kasus seperti ini bisa saja luput dari perhatian.

“Ini adalah bukti bahwa kekuatan masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Tanpa suara publik, mungkin aktivitas tambang ini masih akan terus berjalan secara diam-diam,” ujar Gunhar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDMMenteri ESDM Bahlil Lahadalia bersam...
Baca Selengkapnya