ARTICLE AD BOX

Anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, dipatsus selama 30 hari atas ulahnya melakukan pungli.
Aiptu Rudi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang lawan arus di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Namun, ia justru pungli Rp 100 ribu.
Lantas, bagaimana awal mula kejadian itu?
Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan kejadian terjadi pada Rabu (25/6) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Aiptu Hartono melakukan penindakan terhadap pengendara Honda BeAT BK 4388 AIK yang melakukan lawan arus,” kata Suharmono dalam keterangannya, Jumat (27/6).
“Bahwa pengendara tersebut beralasan buru-buru mau ke Pajak Ikan (pasar) dan sempat menelepon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang,” ujar Suharmono.Aiptu Rudi akhirnya memperingatkan pelanggar tersebut. Pelanggar pun mengeluarkan dompet dan Aiptu Rudi langsung mengambil uang Rp 100 ribu dengan menggunakan tangan kiri.
Kapolrestabes Medan Meradang

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion mengaku pihaknya akan memberikan tindakan sekeras-kerasnya terhadap Aiptu Rudi.
Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan,” kata dia.
“Dan saya akan bertanggung jawab penuh kalau ada yang dirugikan dari bersangkutan silakan berhubungan dengan saya secara langsung,” sambungnya.
Minta Maaf, Khilaf
Aiptu Rudi telah meminta maaf.
“Sa...