ARTICLE AD BOX

Proses perceraian pasangan Andre Taulany dan istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, kembali terhambat. Hal tersebut dikarenaka eksepsi yang diajukan Erin ke pihak pengadilan.
Erin Taulany menyatakan keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyidangkan perkara cerainya. Apalagi Andre Taulany sebagai pemohon tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
Menanggapi eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid, dengan tegas membantah dan membeberkan bukti yang mereka miliki. Ia menganggap, perdebatan mengenai domisili jelas tidak beralasan.
"Saya nyatakan bahwa Andre itu rumahnya banyak, bukan hanya satu, di Tangerang Selatan ada, di Jakarta Selatan ada, di Malang ada, banyak rumah dia," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.

Fahmi mengatakan bahwa dasar hukum untuk menentukan domisili seseorang adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Andre Taulany pun tercatat memiliki KTP yang masih berada di...