'Amicus Curiae' Perkara Tom Lembong Diserahkan ke PN Jakpus, Ini Selengkapnya

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Tom Lembong menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTom Lembong menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, yang terdiri dari advokat Suhandi Cahaya hingga praktisi pajak David Lesmana, menyerahkan Amicus Curiae terkait persidangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Amicus Curiae atau "sahabat pengadilan" dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak yang berperkara dalam suatu kasus, tetapi memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.

Amicus Curiae itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/7), sehari sebelum putusan kasus tersebut.

"Kami harapkan terjadi penegakan hukum seadil-adilnya terhadap Saudara Tom Lembong," kata David saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Perwakilan dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, David Lesmana, usai menyerahkan Amicus Curiae untuk perkara Tom Lembong, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPerwakilan dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, David Lesmana, usai menyerahkan Amicus Curiae untuk perkara Tom Lembong, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula, saat menjadi Menteri Perdagangan RI. Ia pun dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai dituntut 7 tahun penjar...

Baca Selengkapnya