ARTICLE AD BOX

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023 Juncto Nomor 1 Tahun 2024, memberikan insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik yang diimpor utuh atau Completely Built Up (CBU).
Salah satu persyaratan untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut adalah pabrikan harus menjalankan komitmen investasi. Bisa dalam bentuk menambah kapasitas produksi di fasilitas yang sudah ada, membangun pabrik baru, atau bekerja sama dengan perusahaan manufaktur pihak ketiga.
Terdapat enam perusahaan manufaktur yang menaungi sembilan merek di program tersebut. Mereka wajib merealisasikan lokalisasi produk mulai 1 Januari 2026 mendatang, sebab insentif impor mobil listrik CBU selesai pada 31 Desember 2025.
Berikut daftar produsen beserta nominal dan skema investasi di Tanah Air.
Citroen
