ARTICLE AD BOX

Divisi Propam Polri merilis hasil pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.
Dua orang anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melakukan pelanggaran berat di kasus tewasnya.
Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Ia duduk di depan, di sebelah kiri driver.

Yang kedua adalah Bripka R alias Bripka Rohmat, yang pada saat kejadian bertugas mengemudikan rantis tersebut.
Sementara 5 anggota Brimob lainnya masuk ke dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
"Kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9).