ARTICLE AD BOX

Geng motor di Garut berulah, mereka menganiaya empat remaja di Jalan Leles-Kadungora, Garut, Jawa Barat. Akibatnya korban mengalami luka akibat dipukuli bahkan ada yang terkena sabetan benda tajam.
Aksi penganiayaan itu terekam. Videonya beredar di media sosial. Terlihat para pelaku menganiaya korban di jalan raya.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, mengatakan penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Para korban sudah membuat laporan ke polisi.
"Untuk para korban sudah membuat laporan kaitan dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau kaitan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Senin (23/6).
UU Perlindungan Anak digunakan karena dua korban masih berusia di bawah umur. Saat ini para pelaku dalam pengejaran polisi.
“Adapun untuk terduga para pelaku diduga salah satu kelompok bermotor dari wilayah Kecamatan Kadungora. Untuk pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran kami,” tutur Wawan.
Masalah Anniversary
Wawan menjelaskan penganiayaan berawal saat dua korban melintas di sekitar Simpang Empat Nangkaleah, Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat. Di sana mereka berpapasan dengan kelompok pelaku. Ketua kelompok pelaku langsung menghentikan motor korban.
"Saat dihampiri, keduanya ditanya kenapa tidak datang ke acara anniversary,” ungkapnya.
Di sela pertanyaan itu, anggota kelompok tersebut langsung memukul korban. Saat aksi penganiayaan terjadi, dua korban lainnya melintasi di lokasi kejadian dan langsung diberhentikan oleh para pelaku. Penganiayaan kembali terjadi.
"Semoga para pelaku yang kami duga saat ini sedang kabur bisa segera kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.