ARTICLE AD BOX

Indonesia sebagai negara hukum mempunyai berbagai macam peraturan untuk mengelola tatanan kehidupan, termasuk mengenai pangan. Lantas, undang-undang atau peraturan apa yang menjadi landasan bagi regulasi higiene dan sanitasi pangan di Indonesia?
Landasan regulasi kebersihan dan sanitasi pangan di Negeri Zamrud Khatulistiwa telah tersedia sejak lama, yakni puluhan tahun lalu. Hal itu dapat terlihat dari keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996.
Undang-Undang atau Peraturan Apa yang Menjadi Landasan bagi Regulasi Higiene dan Sanitasi Pangan di Indonesia? Ini Tiga Contohnya

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia sebagai makhluk hidup. Setiap manusia memiliki hak atas pangan. Keadaan itu membuat manusia mempunyai kebijakan pangan.
Dikutip dari buku Pengantar Ekonomi Pertanian, Hanafie (2010: 269), kebijakan pangan adalah suatu pernyataan tentang kerangka pikir dan arahan yang digunakan untuk menyusun program pangan guna mencapai situasi pangan dan gizi yang lebih baik.
Setiap negara memiliki kebijakan pangan tersendiri, demikian pula dengan Indonesia. Indonesia bahkan memiliki peraturan khusus yang menjadi landasan regulasi kebersihan dan sanitasi pangan.