3 Penembak WN Australia di Bali Jadi Tersangka Pembunuhan dan Penggelapan

1 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Lubang bekas tembakan di kaca vila yang menjadi TKP penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri YusufLubang bekas tembakan di kaca vila yang menjadi TKP penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Polisi telah menangkap tiga penembak WN Australia di Bali. Korbannya adalah Zivan Radmanovic (32 tahun) dan Sanar Ghanim (34).

Pelakunya bernama Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Korban dan pelaku semuanya laki-laki.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman mati," Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Rabu (18/6).

Soal Penggelapan Mobil

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan soal penggunaan pasal penggelapan itu.

"Selain terjerat dalam perbuatan tersebut, yang bersangkutan (para pelaku) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan mobil Suzuki XL7," katanya, Rabu (18/6).

Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 00.15 WITA.

Dalam kasus ini, Zivan tewas dengan luka tembak pada kaki kanan, dua luka tembak pada dada kiri, luka robek pada pelipis, luka robek pada hidung, dan luka robek pada bahu kiri.

Foto 3 Pelaku

 Ist.Darcy saat digiring polisi. Dok: Ist.
Baca Selengkapnya