3 Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura Masih Buron: Pemodal Sindikat & Perekrut

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Novrian Arbi/ANTARA FOTOKonferensi pers terkait keterngan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jaw Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Polda Jabar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi sindikat internasional. Para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2023 dengan menjual sebanyak 25 bayi. Namun, 6 bayi berhasil diselamatkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, selain 13 orang yang sudah diamankan itu, ada tiga orang lainnya yang masih dalam pencarian.

“Kemudian ada tiga tersangka yang saat ini sedang yang kita DPO-kan ya Saudari P, kemudian Saudari YN dan Saudari W,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7).

Ketiga tersangka yang masih dalam pencarian memiliki peranan masing-masing yakni YN pembuat dokumen palsu untuk para bayi, W pelantara-penampung, dan P alias L yang merupakan WNI tinggal di luar negeri , dia sebagai pemodal dari sindikat juga kepala agensi.

“Baik saya tambahkan, tadi untuk yang DPO yang kita sampaikan tadi, itu berperan sebagai agensi di Indonesia, kemudian juga sebagai pembuat dokumen, identitas palsu untuk berangkat ke Singapura, dan satu lagi sebagai penampung,” papar Hendra.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan
Baca Selengkapnya