3 Pekerja Kompak Gelapkan 36 Ton Buah Sawit Milik Perusahaan di Kubu Raya

12 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. Polres Kubu Raya Terduga tiga pelaku penggelapan 36 ton buah sawit di Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya

HiPontianak - Tiga pekerja kompak berbagi peran gelapkan 36 ton buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat. Ketiganya ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ketiganya diketahui berinisial RD (22) yang bekerja sebagai Mandor Panen mengatur jumlah TBS yang dicatat secara fiktif, sementara KM (35) dan DI (36) membantu dalam proses pengangkutan dan pengalihan buah sawit ke pihak luar yang tidak berhak," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Polsek Kubu, Aiptu Ade pada Selasa, 29 Juli 2025.

Aiptu Ade bilang, aksi penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya selisih jumlah tandan buah segar (TBS) dalam beberapa pengiriman.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. TBS yang digelapkan diperkirakan mencapai 36 ton, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 123 juta lebih,” tambahnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.

Baca Selengkapnya