ARTICLE AD BOX

Sebanyak 203 toko modern di Kota Surabaya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, mereka tidak memiliki juru parkir (jukir) yang memakai rompi khusus parkir gratis.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan total ada 67 toko modern yang sebelumnya disegel saat ini telah dibuka. Mereka telah menyediakan jukir yang memakai rompi khusus.
"Hari ini kita segel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dishub. Dan buka segel yang sudah berizin 19 toko," kata Zaini saat dikonfirmasi, Senin (16/6).
"(Total) 203 (toko modern) disegel. 67 (toko modern) dibuka," tambahnya.
Zaini mengimbau kepada pemilik toko modern di Surabaya untuk segera menyediakan jukir resmi yang mengenakan rompi khusus.
"Segera urus dan penuhi perizinan dan secepatnya kami buka segel," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak mewajibkan seluruh toko modern untuk menggratiskan parkir kepada pengunjungnya.
Eri menyebut penarikan uang parkir kepada pengunjung, kebijakannya akan diserahkan kepada pihak toko modern apakah akan menanggung semua pajak parkir atau dibebankan kepada pengunjung.
Bisa dengan menggratiskan parkir atau dengan menarik parkir secara resmi menggunakan karcis. Atau pengunjung parkir di jalan, namun tetap harus membayar parkir ke jukir resmi berompi.
Yang jelas, toko modern harus menyetor pajak parkir sesuai dengan perhitungan.
"Jadi sebenarnya setiap tempat usaha itu menyediakan tempat parki...