ARTICLE AD BOX

HiPontianak - TG (45) dan WS (34), dua pelaku pencurian 445 telur penyu dari kawasan konservasi yang berada di pesisir Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Keduanya mengaku hendak menjual ratusan telur penyu tersebut ke warga di sekitar Kecamatan Paloh.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah konservasi. Kedua pelaku ditangkap saat hendak menyeberang menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Telur penyu ini rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono melalui Kasubsi Penmas, Ipda Suprizal, dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. Ratusan telur penyu yang disita telah ditanam kembali di kawasan konservasi oleh petugas untuk mendukung proses penetasan alami.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tambahnya.