ARTICLE AD BOX

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum kepada 179.312 narapidana di seluruh Indonesia di peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8). Sebanyak 3.917 di antaranya langsung bebas.
Selain itu, Ditjen PAS juga memberikan remisi dasawarsa atau 10 tahun sekali pada HUT RI kepada 192.983 narapidana. Dengan remisi dasawarsa ini, sebanyak 4.500 narapidana di antaranya langsung bebas dan 708 narapidana memperoleh remisi tambahan.
“Remisi umum untuk 17 Agustus tahun 2025, ini remisi umum total semuanya jadi 179.312 orang. Ini seluruh Indonesia, sedangkan untuk remisi dasawarsa itu total semuanya 192.983 orang,” ujar Dirjen PAS, Mashudi, kepada wartawan usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Mashudi menyebut seluruh remisi diberikan secara serentak di berbagai lapas dan rutan, diserahkan secara simbolis oleh gubernur, bupati, maupun wali kota di daerah. Pemberian remisi, katanya, tidak membeda-bedakan kasus pidana yang sedang dijalani warga binaan.
“Ini seluruh yang ada kasus tidak ada tanpa terkecualian. Ini semuanya kita berikan, semuanya. Termasuk dasawarsa, kita juga sama, kita berikan semuanya. Tanpa ada pilih kasih pada kasus apa pun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” tutur Mashudi.
