ARTICLE AD BOX

Seorang ayah bernama Gani (40 tahun) di Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi usai memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo, mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban menginap di rumah ayahnya.
"Korban selama ini tinggal bersama ibunya, di mana pelaku sendiri sudah berpisah dengan mantan istrinya sekitar 10 tahun," katanya, Rabu, 4 Juni 2025.
Dedy bilang, saat itu korban tidur di kamar atas rumah. Hanya saja, Gani ini sudah berniat jahat dengan sengaja membuka lantai yang hanya dari papan.
Lalu, di tengah malam ketika korban tertidur, Gani menyelinap naik ke lantai atas rumah serta melakukan tindakan asusila tersebut.
"Saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berani melawan dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban awalnya takut dengan ancaman ayahnya itu. Tapi ternyata sang ayah justru kembali menghubunginya melalui WhatsApp agar korban mau melayaninya lagi dengan ancaman serupa.
"Korban yang tidak tahan dengan teror ayah kandungnya lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga ibunya serta melapor ke polisi," katanya.
Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Gani pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu.
Di mana dari pengakuan Gani, perbuatan tersebut dilakukannya karena khilaf setelah tergiur melihat tubuh korban yang sudah 10 tahun tidak bertemu.