ARTICLE AD BOX

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi polemik 4 pulau milik Aceh yang ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kemendagri. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Yusril menyebut, UU Nomor 24 Tahun 1956 dan perjanjian Helsinki tidak dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan kepemilikan atas 4 pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara.
"Enggak (dapat dijadikan rujukan), jalur Undang-Undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu," kata dia saat ditemui di wilayah Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).
Dalam UU Nomor 24 Tahun, 1956, menurut Yusril, tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau itu. Dengan demikian, aturan itu tak dapat dijadikan sebagai rujukan.
"Undang-Undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum," ucap dia.

Sebelumnya Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menjelaskan keempat pulau yang sedang dipereb...